Saturday, January 10, 2026

Disinyalir Ada Pungutan BTS dan Sampul Ijazah di Sekolah, Diduga Langgar Aturan Pendidikan.

Share

Pakuan jabar – Dunia pendidikan kembali tercoreng. Sebuah sekolah negeri di wilayah <span;>Kota Depok  disinyalir melakukan pungutan kepada peserta didik dengan dalih Buku Tahunan Sekolah  (BTS)serta pembelian sampul ijazah, yang diduga kuat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Pihak sekolah membatah saat dikonfirmasi media , bahwa pihak tidak meminta biaya pembelian  BTS dan sampul Ijazah jumat 9 Januari 2026.

Menurut Soleh LSM GPKN berdasarkan keterangan sejumlah orang tua siswa, pihak sekolah melalui Komite meminta pembayaran sejumlah uang kepada orang tua siswa kelas akhir dengan alasan kebutuhan administrasi, pencetakan dokumen, hingga kelengkapan ijazah. Pungutan tersebut bernominal., ditetapkan oleh pihak sekolah, dan tidak melalui mekanisme musyawarah yang sah.
“Kalau tidak dibayar, siswa khawatir ijazahnya ditahan atau dipersulit,” ungkap Soleh.

Diduga Melanggar Permendikbud dan Undang-Undang.
Praktik pungutan BTS dan sampul ijazah tersebut diduga melanggar sejumlah aturan, antara lain:
1. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
• Pasal 12 huruf b Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
• Pasal 10 ayat (2) Sumbangan harus bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun waktunya.
➡️ Fakta di lapangan menunjukkan pembayaran BTS dan sampul ijazah ditentukan nominalnya dan bersifat wajib, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai sumbangan.

2. Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Dana BOS
• Pasal 20 ayat (1)Sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik dalam penyelenggaraan pendidikan yang telah dibiayai dana BOS.
➡️ Biaya administrasi kelulusan dan ijazah seharusnya telah ditanggung dana BOS , bukan dibebankan kepada siswa.
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
• Pasal 34 ayat (2)Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
➡️ Pungutan BTS dan sampul ijazah di sekolah negeri bertentangan dengan prinsip pendidikan gratis
4. Potensi Penyalahgunaan Wewenang
Jika pungutan dilakukan oleh oknum sekolah atau komite dan dana tidak tercatat secara transparan, maka dapat mengarah pada:
• Penyalahgunaan kewenangan
• Pengelolaan keuangan ilegal
• Pungutan liar (pungli)
Sebagaimana diatur dalam:
• Pasal 423 KUHP (penyalahgunaan jabatan)
• Pasal 12 huruf e UU Tipikor (jika terdapat unsur pemaksaan dan keuntungan pribadi/kelompok)
Tuntutan Transparansi dan Penegakan Hukum
Praktik pungutan di sekolah ini menimbulkan keresahan dan mencederai asas keadilan dalam dunia pendidikan. Publik mendesak:
• Dinas Pendidikan<span;> segera melakukan klarifikasi dan audit.
• Inspektorat Daerah menelusuri aliran dana pungutan.
• Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak bila ditemukan unsur pidana.

Pendidikan seharusnya menjadi ruang pembebasan, bukan ladang pungutan berkedok administrasi.tegas soleh. ( Fadil )

Read more

Local News